Wacana war ticket haji adalah gagasan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mencari solusi. Namun implementasinya harus dilakukan secara hati-hati...
Jakarta (KABARIN) - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia menilai wacana penerapan mekanisme war ticket haji sebagai upaya mencari jalan keluar atas panjangnya antrean haji di Tanah Air. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan.
Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaky Zakaria, mengatakan pihaknya mendukung setiap langkah positif pemerintah. Meski begitu, ia menekankan bahwa kebijakan yang menyangkut ibadah dan jutaan masyarakat harus tetap memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum, serta kemaslahatan.
“Pada prinsipnya kami selalu mendukung setiap ikhtiar dan program positif pemerintah. Namun demikian setiap kebijakan publik, apalagi yang menyangkut ibadah dan jutaan masyarakat, perlu dikaji secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Menurutnya, konsep war ticket haji dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad dalam pengelolaan haji yang kompleks. Skema ini mengarah pada sistem seleksi berbasis kecepatan atau kompetisi setelah pemerintah menetapkan program dan biaya. Namun, detail teknis pelaksanaannya hingga kini dinilai belum jelas.
Zaky juga menegaskan bahwa antrean panjang haji bukan disebabkan oleh keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji. Ia menyebut antrean sudah terjadi jauh sebelum lembaga tersebut mulai beroperasi.
Ia menjelaskan bahwa antrean panjang sudah muncul sejak 2009 hingga 2013, bahkan sistem setoran awal pendaftaran telah berjalan sejak 1999. Sementara BPKH baru efektif beroperasi pada 2017.
“Artinya, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan oleh faktor struktural,” kata Zaky.
Ia menilai persoalan antrean dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari keterbatasan kuota global, pertumbuhan populasi Muslim, meningkatnya minat berhaji, hingga daya beli masyarakat yang semakin baik.
AMPHURI juga memberi catatan penting terkait potensi dampak penerapan war ticket haji. Skema ini dinilai berisiko mengurangi rasa keadilan bagi calon jamaah yang telah menunggu lama, serta berpotensi menyulitkan masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Selain itu, perubahan sistem juga dinilai akan berdampak pada pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai sekitar Rp170 triliun di BPKH, sehingga memerlukan kejelasan mekanisme jika sistem antrean diubah.
Sebagai alternatif, AMPHURI mengusulkan beberapa opsi, seperti pemanfaatan sisa kuota sebagai proyek percontohan, penggunaan kuota tambahan, hingga penerapan sistem ganda antara haji reguler berbasis antrean dan program non-antrean berbasis kemampuan.
“Wacana war ticket haji adalah gagasan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mencari solusi. Namun implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data, perlu ada penyesuaian Undang-Undang Haji, serta tidak mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan sistem,” ujarnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026